UIN SUNAN
KALIJAGA YOGYAKARTA
Bismillahirrohmaanirrohim
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Di dalam Anggaran Dasar
Rumah Tangga Yang dimaksud dengan;
1. Kamasita Uin Suka adalah organisasi Keluarga Mahasiswa/i Tegal yang ada di
kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2. Musyang adalah Musyawarah Anggota
BAB II
NAMA, BENTUK, WAKTU,
KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal I
Organisasi ini bernanma
“Keluarga Mahasiswa Tegal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta” yang di singkat Kamasita
Uin Suka
Pasal II
Kamasita Uin Suka berbentuk
Organisasi Kultural Struktural
Pasal III
Kamasita Uin Suka didirikan
kembali di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tanggal 10 agustus 2013
untuk waktu yang tidak ditentukan, setelah sebelumnya fakum sejak tahun 2006
setelah didirikan sekitar tahun 1979.
Pasal IV
Kamasita Uin Suka berkedudukan
di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pasal V
Kamasita Uin Suka merupakan
organisasi Keluarga Mahasiswa Tegal – UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang
beridentitas Islam
BAB III
ASAS DAN SIFAT
Pasal I
Kamasita Uin Suka berasaskan
Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dan Pancasila
Pasal II
Kamasita Uin Suka bersifat
Independen, Otonom, Aspiratif, Demokratif, dan Kekeluargaan
BAB IV
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal I
Kamasita Uin Suka bertujuan
memberdayakan seluruh warga Kamasita Uin Suka Yogyakarta dengan tetap
menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Ahlusunnah wal Jama’ah demi terwujudnya
sumber daya manusia yang berguna bagi Nusa, Bangsa, dan Agama
Pasal II
Kamasita Uin Suka berfungsi
sebagai;
1. Wahana pemberdayaan warga Kamasita Uin Suka
2. Wahana pengembangan Intelektualitas
3. Wahana mempererat tali Silaturrahimi mahasiswa/i Tegal yang berada di jogja
khususnya di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal I
Anggota Kamasita Uin
Suka adalah mahasiswa/i yang berasal dari Kabupaten maupun Kota Tegal dan
sedang menempuh pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
BAB VI
KEUANGAN
Pasal I
Keuangan Kamasita Uin
Suka diperoleh dari;
1. Dana iuran anggota Kamasita Uin Suka
2. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan AD/ART Kamasita
Uin Suka
3. Sumbangan halal yang dan tidak mengikat
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal I
Kelengkapan Organisasi
meliputi;
1. Musyawarah Anggota adalah forum pemegang tertinggi organisasi Kamasita Uin
Suka
2. Struktur kepengurusan organisasi Kamasita Uin Suka
BAB VIII
PERUBAHAN DAN
PEMBUBARAN
Pasal I
1. Perubahan Anggaran Dasar Kamasita Uin Suka hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Anggota
2. Pembubaran Kamasita Uin Suka ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Anggota
BAB IX
PENUTUP
Pasal I
Segala yang belum
diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian hari.
UIN SUNAN
KALIJAGA YOGYAKARTA
Bismillahirrohmaanirrohim
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Kamasita Uin
Suka adalah Mahasiswa/i yang sedang menempuh pendidikan di UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
Pasal 2
Keanggotaan Kamasita
Uin Suka dapat dinyatakan hilang karena;
1. Meninggal Dunia
2. Tidak lagi menempuh pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
1. Setiap anggota Kamasita Uin Suka berhak mengeluarkan aspirasi dan
berpartisipasi dalam setiap kegiatan Kamasita Uin Suka
2. Setiap anggota Kamasita Uin Suka berhak diperlakukan sama dan memiliki hak
memilih dan dipilih
3. Penggunaan hak pilih dan hak memilih diatur dalam peraturan pemilihan
Musyang Kamasita Uin Suka
BAB III
MUSYAWARAH ANGGOTA KAMASITA
UIN SUKA
Pasal 5
Anggota Musyang Kamasita
Uin Suka terdiri dari semua anggota Kamasita Uin Suka
Pasal 6
Waktu Pelaksanaan
MUSYANG
Musyawarah Anggota
dilaksanakan satu tahun sekali
Pasal 7
Tugas MUSYANG
1. Mengevaluasi dan menetapkan AD/ART Kamasita Uin Suka
2. Memilih dan menetapkan ketua Kamasita Uin Suka yang mekanismenya diatur
dalam tata tertib Musyang
3. Menetapkan dan melantik ketua dan wakil ketua Kamasita Uin Suka
4. Meminta Laporan Pertanggung jawaban ketua Kamasita Uin Suka yang
mekanismenya akan diatur kemudian
Pasal 8
Wewenang MUSYANG
1. Menetapkan dan membubarkan Kamasita Uin Suka yang mekanismenya akan diatur
kemudian
2. Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan Kamasita Uin Suka
3. Membuat rekomendasi-rekomendasi Kamasita Uin Suka untuk Musyang yang akan
datang
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
KAMASITA UIN SUKA
Pasal 9
Struktur Organisasi Kamasita
Uin Suka terdiri dari
1. Pelindung
2. Penasehat / pembimbing
3. Pengurus Harian terdiri dari; Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum,
Sekretaris II, Bendahara Umum, dan Bendahara II
4. Divisi-divisi
5. Pj per-angkatan
Pasal 10
Pengurus Kamasita Uin
Suka bertugas
1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan organisasi Kamasita Uin
Suka
2. Melaksanakan segala ketetapan Musyang
3. Menjunjung tinggi AD/ART Kamasita Uin Suka
4. Merencanakan dan melaksanakan program kerja
5. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dalam Musyang
Pasal 11
Wewenang
Pengurus Kamasita Uin
Suka mempunyai wewenang mengkoordinir semua anggota Kamasita Uin Suka.
BAB V
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum
diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan Musyang
Ditetapkan di-
..........................,
.................., ..............., ...............................
............ ... ......
2014. Pukul ....... WIB
Mengetahui;
Pimpinan Sidang
Sekretaris Sidang